Tahap Masuk Sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021, PAUD, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi
Sedangkan untuk daerah berstatus warna kuning, orange dan merah tetap melanjutkan belajar dari rumah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang dibukanya kembali sekolah pada tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 memiliki kentetuan tersendiri.
Sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka harus sekolah berada di kawasan zona hijau.
Selain daripada itu, diharuskan tetap melaksanakan pembelajaran secara online, melanjutkan belajar dari rumah.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Ketentuan Masuk Sekolah
Kebijakan baru dalam tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi covid-19 ini berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan Pendidikan Menengah serta Pendidikan tinggi.
Sementara untuk pesantren dan pendidikan keagamaan akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag).
Sejumlah sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bagi daerah yang statusnya masih hijau.
Sedangkan untuk daerah berstatus warna kuning, orange dan merah tetap melanjutkan belajar dari rumah.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020) kemarin.
• Panduan Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi Tahun Akademik 2020-2021 dari Kemendikbud
Menurut Mendikbud terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.