Polres Sambas Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Pemangkat
Menurut laporan masyarakat kedua pasutri tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Pemangkat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu, yaitu suami berinisial T alias L (37) dan istrinya GM alias G (34), Selasa (16/6/2020) malam.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Beringin, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Diketahui sang suami kesehariannya bekerja sebagai nelayan dan istrinya ibu rumah tangga.
"Menurut laporan masyarakat kedua pasutri tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Pemangkat," ujar Kasat Narkoba Iptu Wismo.
• Dua Korban Hilang Saat Pengerjaan Jembatan di Landak Berhasil Ditemukan
Setelah menerima laporan tersebut, Petugas Kepolisian Polres Sambas dari Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba penggerebekan dan penggeledahan rumah di sebuah rumah di Dusun Beringin.
"Ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram," terangnya.
Kemudian barang bukti lainnya dua buah handphone, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah timbangan digital, dua buah ATM dan satu lembar bukti transfer Bank.
"Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik kedua tersangka," jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang akan dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah UU Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak