Fasilitas Airport Health Center Pemeriksaan Rapid Test di Bandara Internasional Supadio
Eri Braliantoro menambahkan bahwa hasil rapid tes merupakan persyaratan mandatory yang harus dipenuhi bagi para calon penumpang.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sebagai salah satu respon terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 bagi pelayanan penumpang pesawat udara.
Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2020 telah tersedia fasilitas airport health center di Bandara Internasional Supadio Pontianak, yang didalamnya terdapat pelayanan pemeriksaan Rapid Test bagi para pengguna jasa penerbangan.
Penyediaan fasilitas rapid tes ini merupakan bentuk kerjasama antara PT Angkasa Pura Solusi dengan Kimia Farma/Biofarma Group selaku Holding BUMN Farmasi.
• Antisipasi Dini Karhutla, Bupati Muda Sebut akan Keluarkan Surat Edaran
Fasilitas pelayanan bertempat di Eks Gedung VIP, sebelah barat laut terminal kedatangan.
Menurut Executive General Manager Bandara Internasional Supadio Pontianak, Eri Braliantoro, penyediaan fasilitas rapid tes ini adalah langkah PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mendukung kegiatan para mitra usaha.
Eri Braliantoro menjelaskan bahwa kedudukan PT Angkasa Pura II (Persero) adalah penyedia tempat usaha dan tidak terlibat langsung dengan kegiatan pelayanan.
“Beberapa minggu lalu pihak farmasi menyampaikan pengajuan permohonan penyediaan fasilitas airport health cente berupa pelayanan rapid tes,"
"Fasilitas ini bukan merupakan fasilitas bandara, melainkan bagian dari kegiatan mitra usaha. Sama seperti para _tenant_ lain yang ada di bandara”, jelas Eri Braliantoro.
Penyediaaan fasilitas pemeriksaan rapid tes ini diharapkan dapat menjadi alternatif dan membantu memenuhi kebutuhan calon penumpang yang akan menggunakan jasa pelayanan penerbangan.
Eri Braliantoro menambahkan bahwa hasil rapid tes merupakan persyaratan mandatory yang harus dipenuhi bagi para calon penumpang.
“Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2020, hasil rapid tes adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang. Rapid tes hanya berlaku 3 hari, sedangkan PCR tes dapat berlaku sampai dengan 7 hari”, lanjutnya.
Berkaitan dengan aktivitas penerbangan saat ini, dapat dilihat bahwa sejak diberlakukannya SE Nomor 7 Tahun 2020 terjadi peningkatan trend penerbangan.
Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan SE Nomor 7 Tahun 2020 yang sudah tidak menjadikan surat tugas sebagai syarat melaksanakan penerbangan.
“Peningkatan penumpang sejak pemberlakuan SE Nomor 7 Tahun 2020 terjadi sekitar 10% jika dibandingkan dengan periode bulan Mei s.d awal Juni 2020. Namun demikian, jumlah ini masih sangat jauh dibawah kondisi normal”, sampainya.