AYO SEKOLAH - Masuk Ajaran Baru Juli 2020, Sekolah Boleh Dibuka saat Covid-19 dengan 4 Syarat Mutlak
Jelang tahun akademik yang baru 2020/2021, pemerintah pun menetapkan syarat mutlak untuk membuka sekolah dalam proses belajar mengajar.
Penyusunan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri disusun berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan para ahli seperti epidemiolog, dokter, dan pihak-pihak lain.
Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
- Toilet bersih
- Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- Peserta didik yang sedang sakit tidak masuk dahulu.
- Orangtua atau guru yang memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, apakah itu diabetes atau hipertensi juga tidak masuk dulu.
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
"Kami juga ingin memastikan satuan pendidikan melakukan persiapan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag untuk berkoordinasi persiapannya," imbuh Nadiem.
Daerah yang boleh membuka sekolah dengan sistem tatap muka hanyalah daerah dengan klasifikasi zona hijau.
Sementara untuk daerah zona kuning, oranye dan merah masih tidak dibolehkan membuka sekolah.
Bahkan hanya enam persen dari populasi murid yang bisa masuk sekolah tatap muka.
Sementara, ada 94% peseta didik di zona kuning, oranye, dan merah atau dalam 429 kabupaten atau kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah di Masa Covid-19 Diumumkan Sore Ini"