Terdampak Covid-19, Program Redistribusi Tanah BPN Sintang Tak Capai Target
Menurut Junaedi, pada tahun 2020, semula pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Syukur
Kepala BPN Kabupaten Sintang, Junaedi mengikuti menggelar sidang bersama anggota panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang. Sidang tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil menyelesaikan 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi.
Satu nama hanya boleh miliki 20 hektar tanah.
Program redistribusi ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun.
Kalau dijadikan jaminan masih bisa,” ungkap Junaedi. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Rekomendasi untuk Anda