Wabah Virus Corona
Siswa Kembali Masuk Sekolah, Kemendikbud Atur Jarak Minimal 1,5 meter
Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.
Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Fase Kedua (masa kebiasaan baru)
Pada fase kedua, waktu mulai belajar di sekolah (tatap muka) paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan ditentukan sebagai berikut:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs paling cepat September 2020
- SD, MI, dan SLB paling cepat November 2020
- PAUD paling cepat Januari 2021
Adapun kondisi kelas di fase kedua ini diatur sebagai berikut:
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas
- SLB: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas
Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.