Wabah Virus Corona
Siswa Kembali Masuk Sekolah, Kemendikbud Atur Jarak Minimal 1,5 meter
Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka peluang daerah zona hijau Covid-19 untuk kembali membuka sekolah.
Meski siswa bisa kembali ke sekolah, bakal ada suasana berbeda dari proses belajar mengajar sebelum pandemi Covid-19.
Sebab ada panduan khusus yang harus diterapkan saat proses tatap muka berlangsung.
Hal itu sebagaimana termuat dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemi virus corona Covid-19.
Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
• Pengumuman Jadwal dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD di Sintang
Dalam panduan yang dirilis Kemendikbud, diketahui bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Berikut ini ketentuannya:
Ketentuan Fase Pertama
Pada fase pertama, dinyatakan bahwa waktu untuk memulai masuk sekolah paling cepat dilaksanakan Juli untuk SMA hingga SMP sederajat.
Sementara untuk SD, MI, dan SLB paling cepat September 2020.
Adapun untuk PAUD, paling cepat November 2020.
Kemendikbud juga mengatur kondisi kelas pada fase pertama ini.
Untuk pendidikan dasar dan menengah, jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
Untuk SLB, menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.