PENTING DIKETAHUI 11 Syarat Menggelar Pernikahan New Normal, Jangan Sampai Dibubarkan & Ditolak!

KUA bisa mengambil tindakan tegas serta membubarkan kerumunan jika jumlah orang yang hadir dalam layanan nikah new normal terlalu banyak.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/
Ilustrasi_ PENTING DIKETAHUI 11 Syarat Menggelar Pernikahan New Normal, Jangan Sampai Dibubarkan & Ditolak! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sempat membuat pemerintah mengeluarkan aturan untuk larangan mengadakan pesta pernikahan.

Menindaklanjuti kondisi yang belum juga pulih, pemerintah telah membuat layanan serta aturan nikah new normal.

Adanya layanan new normal ini setiap pasangan yang ingin menikah diluar kantor urusan agama (KUA) sudah diperbolehkan melaksanakan pernikahan di rumah.

Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Aturan layanan nikah new normal tercantum dalam Surat Edaran atau SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020. SE tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.

New Normal, Wakapolsek Mauluddin Sampaikan Imbauan pada Warga Singkawang

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah new normal di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," jelas Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis dilansir dari Kontan Jumat (12/6/2020).

Pelaksanaan akad nikah new normal di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

Untuk pelaksanaan akad nikah new normal di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Jika layanan nikah new normal berlangsung di luar KUA, maka Kepala KUA Kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan.

KUA bisa mengambil tindakan tegas serta membubarkan kerumunan jika jumlah orang yang hadir dalam layanan nikah new normal terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.

Gelar Paripurna dan Sahkan 4 Perda, Satarudin Sebut DPRD Mulai Adaptasi Penerapan New Normal

Aturan layanan nikah new normal yang lain sesuai Surat Edaran atau SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 antara lain:

1. Pencatatan layanan nikah new normal di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran layanan nikah new normal dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

Tercatat 80 Pasang Calon Pengantin Daftar Nikah Secara Online, Berikut Ulasan Ikhwan Pohan

3. Ketentuan pada angka 1 dan 2 dan atau terkait proses pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

4. Pelaksanaan akad nikah new normal dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah new normal serta protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah new normal di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

HEBOH Pernikahan Sejenis! Kisah Asmara Terlarang 2 Wanita Terbongkar, Kepala Desa Mengaku Kecolongan

9. Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah new normal disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru layanan nikah new normal kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru layanan nikah new normal di wilayahnya masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul, Inilah syarat-syarat layanan nikah new normal.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved