Memulai Tahapan Pilkada, KPU Laksanakan Media Gathering
Dalam kondisi Covid-19 ini, kami mengurangi kegiatan tatap muka, lebih melalui video online
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan media gathering, dalam rangka sosialisasi PKPU 5 tahun 2020, dan pengaktifan pelaksanaan Pilkada 2020, di Sekretariat KPU Kapuas Hulu, Senin (15/6/2020).
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani memastikan, kalau pelaksanaan Pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020, sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat.
"Jadi Pilkada tahun 2020 harus dilakukan dalam kondisi wabah Covid-19, dan tetap menjalankan protop kesehatan, sesuai arahan dari Pemerintah," ujar Ahmad Yani.
Yani menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 diaktifkan lagi tanggal 15 Juni sampai hari pencoblosan 9 Desember 2020.
"Dalam kondisi Covid-19 ini, kami mengurangi kegiatan tatap muka, lebih melalui video online," ucapnya.
Selain itu juga, nantinya KPU akan melakukan Rapid Tes sejumlah penyelenggaraan Pemilu di KPU, dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di desa.
"Jadi kita harus mengikuti protop kesehatan," ujar Ahmad Yani.
• KPU Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020
Dalam Rapid Tes nantinya, kata Yani pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan mereka bantu untuk melakukan Rapid Tes, hanya terbatas tidak semua karena alat Rapid Tes tidak cukup," ucapnya.
Ahmad Yani juga berharap, Pandemi Covid-19 segera berakhir sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020, sehingga pelaksanaan Pilkada bisa seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pastinya apapun kami siap menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, apapun kondisinya," ungkapnya.