KPU Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, bagi masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19, dan maupun hasil rapid test dinyatakan reaktif,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa warga yang sudah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 oleh Pemerintah, tetap bisa menggunakan hak politiknya di Pilkada 2020.
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, bagi masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19, dan maupun hasil rapid test dinyatakan reaktif, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Tentunya pada saat hari pencoblosan 9 Desember 2020, ada protap kesehatan yang dijalankan, dan kita akan tetap bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
• Di Fase New Normal, Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Hulu Tegaskan Warga Tetap Terapkan Protap Kesehatan
• Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud di Tengah Wabah Virus Corona Covid-19
Terkait teknisnya bagaimana, jelas Yani masih menunggu dari aturan yang berlaku dari Pemerintah.
"Ya diharapkan pada saat tanggal 9 Desember 2020, wabah Covid-19 sudah berakhir dan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Pastinya kata Yani, KPU sebagai penyelenggara Pilkada tahun 2020 sudah siap segalanya, untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 salah satunya di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tetap menjalani protap kesehatan sesuai arahan Tim Gugus Tugas Covid-19," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kpu-kapuas-hulu-saat-melakukan-media-gathering.jpg)