Kebijakan Baru Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud, PAUD hingga Perguruan Tinggi
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.