Mendikbud Umumkan Masuk Sekolah, Seluruh Daerah Kalbar Tidak Dibolehkan Membuka Sekolah, Mengapa?

Saat dikonfirmasi pada Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harison M.Kes menjelaskan saat ini tidak ada satu daerah pun di Kalbar yang masih zona hijau.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Siswi SMP di kota Pontianak menggunakan masker saat pulang sekolah, Selasa (13/8/2019). Karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pontianak meliburkan peserta didik TK, SD Negeri dan swasta mulai tanggal 13-14 Agustus 2019, sedangkan peserta didik SMP Negeri dan Swasta dan SPNF-SKB di kota Pontianak tetap masuk sekolah yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ajaran baru dipastikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim akan berlangsung bulan depan atau bulan Juli 2020.

Saat berlangsungnya pembukaan sekolah tahun ajaran baru 2020-2021 tidak semua daerah diperbolehkan membuka sekolah.

Hal itu dilakukan guna menghindari tertularnya peserta didik maupun keluarnya dari virus corona atau Covid-19.

Hanya daerah dengan kategori zona hijau yang diperbolehkan untuk membuka sekolah atau melakukan aktivitas belajar mengajar tatap muka.

Zona hijau berarti daerah atau kawasan yang tidak ada penularan kasus.

Sedangkan zona merah, orange, dan kuning dilarang melakukan aktivitas tatap muka di sekolah.

Artinya untuk di Kalimantan Barat tidak ada satu daerah pun atau kabupaten kota yang diperbolehkan masuk sekolah.

Saat dikonfirmasi pada Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harison M.Kes menjelaskan saat ini tidak ada satu daerah pun di Kalbar yang masih zona hijau.

Saat ini berdasarkan data yang ada pada Dinas Kesehatan Kalbar 14 kabupaten kota di Kalbar berada pada zona risiko sedang dan zona risiko rendah.

“Kategori zona hijau tidak terdapat kasus”ucap Harisson, Senin (15/6/2020).

Sementara untuk zona kuning atau risiko rendah berada di rentang nilai 2,5-3,0.

Zona oranye atau risiko sedang mempunyai rentang nilai 1,9-2,4.

Terakhir zona merah atau risiko tinggi mempunyai rentang nilai 0-1,8.

Daerah di Kalbar hingga hari ini berada di zona kuning dan oranye.

Anggota Sat Lantas Polres Landak menyembranggi anak-anak sekolah pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (8/1/2018).
Anggota Sat Lantas Polres Landak menyembranggi anak-anak sekolah pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (8/1/2018). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI)

Melansir dari Kontan, se Indonesia sekolah di zona hijau hanya merepresentasikan 6% dari populasi peserta didik yang berada dalam 85 kabupaten/kota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved