Kembali Terbang, Berikut Jadwal dan Rute Maskapai AirAsia 19 Juni 2020

Penerbangan tersebut dijadwalkan pada hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu dengan waktu penerbangan yang bervariasi.

Editor: Zulkifli
The Financial Express
pesawat air asia 

TRIBUNPONTIANAK.CO. ID - Seiring penerapan New Normal juga berimbas pada sektor penerbangan.

Sejumlah maskapai yang mulai beroperasi kembali. 

Seperti diketahui dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan terutama bagi dunia transportasi udara, darat maupun laut yang terpaksa berhenti operasi.  

Satu di antara maskapai penerbangan berbiaya murah, AirAsia akan kembali melayani penerbangan domestik.

AirAsia kembali mengoperasikan pesawat komersial mereka untuk melayani penerbangan domestik di Indonesia mulai 19 Juni 2020 mendatang, 

Diumumkan melalui laman resminya, newsroom.airasia.com, ada beberapa rute penerbangan AirAsia yang dibuka kembali.

Lion Air Group Kembali Beroperasi, Berikut Rute dan Syarat Bagi Calon Penumpang

Rute penerbangan tersebut adalah Jakarta-Bali (QZ 7520), Bali-Jakarta (QZ 7521), Jakarta-Medan (QZ 192), dan Medan Jakarta (QZ 193).

AirAsia menjadwalkan penerbangan rute Jakarta-Bali (PP) dan Jakarta-Medan (PP) sebanyak empat penerbangan selama seminggu.

Penerbangan tersebut dijadwalkan pada hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu dengan waktu penerbangan yang bervariasi.

Info Penerbangan Terbaru : Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air & Citilink Era New Normal

Persyaratan Perjalanan Domestik

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :

1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved