Lion Air Group Kembali Beroperasi, Berikut Rute dan Syarat Bagi Calon Penumpang
Selain mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, penumpang juga harus menjaga kebersihan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air kode penerbangan IW, dan Batik Air kode penerbangan ID sebagai member of Lion Air Group akan memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Beberapa rute Kalbar yang sudah dilayani seperti Putussibau dan Ketapang.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui press release yang disampaikan kepada Tribunpontianak.co.id mengatakan penumpang tetap harus mematuhi peraturan.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
• Modus Tersangka Pemalsu Surat Izin Perjalanan di Tengah Wabah Corona Covid-19
• UPDATE CORONA KALBAR - 55 Persen Pasien Covid-19 Sembuh, Pontianak Tertinggi & Kapuas Hulu Terendah
"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Hal tersebut untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Danang, (9/6/2020).
Beroperasinya Lion Air sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang.
• SHIO 2020 – Peruntungan Rabu 10 Juni 2020, Ambisi Kuat Shio Kerbau & Tetap Optimis Shio Ular
• Edukasi Masyarakat, Tim Gugus Tugas Kabupaten Sekadau Bagikan 500 Pcs Masker
Tertera dalam surat tersebut, apabila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
"Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 pertama wajib tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari.
Atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari," ujarnya.
Apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
• Archipelago International Grup Rapid Test Covid-19 untuk Seluruh Karyawan
Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group.
Penumpang harus tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/maskapai-lior-air.jpg)