Kasus Dugaan Penghinaan Sultan Hamid II oleh Hendropriyono Berpotensi Dilimpahkan ke Mabes Polri

"Kita menerima suratnya, Ditkrimsus Polda Kalbar akan mempelajari dan menerbitkan laporan polisi bila hasilnya dianggap cukup," kata Donny.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN FILE/IST
Buku sejarah Sultan Hamid II 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus mantan Kepala BIN AM Hendropriyono yang diduga menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Sultan Hamid II berpotensi dilimpahkan ke Mabes Polri.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.

Donny Charles Go membenarkan adanya laporan terkait video AM Hendropriyono ke pihaknya.

"Kita menerima suratnya, Ditkrimsus Polda Kalbar akan mempelajari dan menerbitkan laporan polisi bila hasilnya dianggap cukup," kata Donny.

Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.

Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Doa Buka Puasa Latin, Bahasa Arab, Terjemah Indonesia

Namun, karena lokasi penerbitan kontennya di Jakarta, kasusnya kemungkinan dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Secepatnya akan ditangani, tapi bila melihat lokasi pembuatan dan penerbitan konten di internet, lokasinya di Jakarta, sehingga penanganannya akan dilimpahkan ke Mabes Polri," tutup Donny.

Seperti diketahui, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud, melaporkan Hendropriyono mewakili keluarga besar Sultan Hamid II.

''Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa," kata Mahmud, Minggu (14/6/2020) siang.

Menurut Mahmud, dia mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II.

Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.

Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono".

"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," ucap Mahmud.

Pada intinya, dalam rekaman itu, Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

“Tiap tahun kan ada pengusulan untuk menjadi pahlawan nasional, pada peringatan 17 Agustus, hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Akhir-akhir ini kan gencar sekali saya menerima WhatsApp, saya kira ini viral ya di media sosial tentang pengusulan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai pahlawan nasional," kata Hendropriyono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved