INFO PONTIANAK - SIM Gratis 1 Juli 2020 di Polresta Pontianak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Polresta Pontianak turut serta mengadakan progam pembuatan SIM Gratis pada tanggal 1 Juli 2020 dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
UPDATE SIM Gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, Syarat dan Kebijakan Tergantung Masing-masing Daerah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi warga Pontianak dan sekitarnya.

Polresta Pontianak turut serta mengadakan progam pembuatan SIM Gratis pada tanggal 1 Juli 2020 dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74.

Adapaun cara mendapat program pembuatan SIM Gratis tersebut di antaranya :

Syarat dan Ketentuan :

1. Lahir tanggal 1 Juli

2. Khusus SIM perpanjangan SIM A dan SIM C

3. Surat keterangan Dokter dan Psikolog

4. Melampirkan foto copy KTP dan SIM lama

Waktu Pelayanan :

1. Tanggal : 15 sd 30 Juni 2020

2. Pukul : 08.00 - 12.00 WIB

3. Tempat : Satpas Polresta Pontianak Kota Jalan RE Martadinata Kecamatan Pontianak Barat

Polresta Pontianak turut serta mengadakan progam pembuatan SIM Gratis pada tanggal 1 Juli 2020 dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74.
Polresta Pontianak turut serta mengadakan progam pembuatan SIM Gratis pada tanggal 1 Juli 2020 dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74. (Polresta)

Mengutip Kontan, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Untuk Jakarta Tidak Ada

Beredar kabar bahwa pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Bahkan informasi itu menyebut SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Dalam program tersebut, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menanggapi hal tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, bahwa untuk di wilayah Jakarta Raya tidak mengadakan SIM gratis.

"Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut," kata Kompol Hedwin saat di hubungi GridOto.com, Minggu (14/6/2020).

Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan SIM gratis.

Adanya program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74.

Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan perincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved