Hari Ini, Pemerintah akan Umumkan Nasib Penyelenggaran Pendidikan Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Termasuk di sektor pendidikan yang sudah diliburkan dengan alternatif belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Ilustrasi New Normal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Imbas pandemi covid-19 seluruh sektor kehidupan mengalami gangguan.

Termasuk di sektor pendidikan yang sudah diliburkan dengan alternatif belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Hingga tahun ajaran baru 2020/2021 tiba pemerintah belum bisa memutuskan secara pasti apakah akan dilanjutkan dan aktivitas belajar mengajar buka kembali di sekolah atau tidak.

Pemerintah telah melakukan kajian dan telaah panjang sejak pandemi ini terjadi bagaimana nasib pendidikan selanjutnya.

Melalui Kemendikbud RI pemerintah akan tetap mengumumkan panduan pelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19.

Pengumumkan itu akan dilaksanakan 15 Juni 2020 pukul 16.30 wib.

Panduan Pola Sekolah Baru Kegiatan Belajar Mengajar saat Pandemi

Sebagaimana diinfokan dari akun twitter @kemdikbud_RI #MerdekaBelajar

"#SahabatDikbud, saksikan pengumuman keputusan bersama "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19" sore ini pukul 16.30 WIB, hanya di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI!" bunyi info dari @kemdikud_RI.

Menurut gambar yang dishare, pengumuman keputusan bersama itu akan dihadiri 7 pembicara.

Pertemuan akan berlangsung melalui Virtual Zoom Webinar.

- Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan , Prof. Dr. Muhajdir Effendy, M.A.P

- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.

- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo

- Menteri Dalam Negeri, Jendral Polisi (Purn.) Prof. Drs. Tito Karnavia, M.A., Phd.D.

- Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K).

- Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda

- Menteri Agama Jendral TNI (Purn.) Fachrul Razi, S.I.P, S.H,. M.H.

Gambar

Dikutip dari Kontan.co.id Pemerintah bermaksud mengumumkan kebijakan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki era kebiasaan baru di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Surat Keputusan Bersama ini akan menjadi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Sebab sektor pendidikan ini berbeda dengan sektor umum lainnya, kebiasaan baru di sektor pendidikan dengan karakteristiknya memerlukan pendekatan yang berbeda. 

Rencananya hari ini pemerintah akan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.

Sebelumnya memasuki masa new normal, memang muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah akan mengkaji secara detail apa manfaat dan mudarat pelaksanaan belajar mengajar di sekolah di masa pandemi corona Covid-19 sebelum membuat kebijakan.

Nasib new normal yang terus bergulir ternyata memunculkan juga pertanyaan soal nasib sekolah, terutama memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai Juli nanti.

Dengan melihat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang terus bertambah dengan jumlah yang stabil dan belum ada tren penurunan signifikan, maka rencana masuk sekolah dalam konteks new normal mungkin tidak akan dilaksanakan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya akan membahas soal kapan masuk sekolah dilakukan bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Muhadjir bilang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menggodok rencana new normal di lingkup sekolah ini secara matang. Pasalnya, Presiden disebut Muhadjir tak ingin pembukaan sekolah dilakukan secara terburu-buru.

“Untuk pengurangan pembatasan sektor pendidikan akan digodok sematang mungkin,” ujar Muhadjir, seperti dikutip dalam tayangan Youtube wawancara dengan Kompas TV, Jumat (29/5).

Muhadjir bilang sektor pendidikan memang perlu perhatian khusus dan penerapan new normal akan sangat berisiko bila dilakukan dalam waktu dekat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved