Panduan Pola Sekolah Baru Kegiatan Belajar Mengajar saat Pandemi

Jadwal masuk sekolah setelah dibuka kembali semenjak diliburkan akibat pandemi wabah Virus Corona Covid-19.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA
Panduan Pola Sekolah Baru Kegiatan Belajar Mengajar saat Pandemi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal masuk sekolah setelah dibuka kembali semenjak diliburkan akibat pandemi wabah Virus Corona Covid-19.

Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan kebudayaan memastikan tidak akan melakukan pengunduran tahun ajaran baru sekolah.

Kementerian di bawah Menteri Nadiem Makariem merencanakan sekolah segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di Juli mendatang.

Sementara itu di sisi lain, pandemi virus corona termasuk di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus hingga saat ini.

Sehingga apabila kebijakan membuka kembali sekolah dan proses pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Pola new normal Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan.

Dengan dibukanya kembali sekolah, maka program belajar dari rumah atau BdR melalui TVRI kemungkinan besar ditiadakan.

Seperti diketahui BdR TVRI kini sedang berjalan sejak dimulai pertengahan April 2020 lalu.

Berikut 19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru:

1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah

Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).

2. Skrining zona lokasi tempat tinggal

Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

Promo THR (Toyota Hadiah Ramadhan), Anzon Toyota Kalbar

THR ANZON TOYOTA
THR ANZON TOYOTA (TRIBUNFILE/YOUTUBE)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved