DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Bahas Karhutla dan Cagar Budaya
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria berserta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
Mengayomi berbagai kepentingan yang ada, berindikasi pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
Sementara untuk Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya maka perlu adanya perlindungan terhadap cagar budaya. Menurut UU nomor 11, tahun 2010 tentang cagar budaya perlu dukungan yang terdiri dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
• Profil Bintang Emon / Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra, Trending Twitter, Dituduh Nyabu
Cagar budaya sebagai sumber budaya memiliki sifat baku, unik, langka, terpantas dan tidak terbarui, oleh karena itu untuk menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik baik di wilayah perkotaan, perdesaan diperlukan adanya pengaturan untuk menjamin eksistensinya.
"Dengan adanya Raperda tentang cagar budaya diharapkan memberikan kewenangan kepada Pemkab dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya," jelas Subandrio.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis dari pimpinan DPRD Sekadau kepada Bupati Sekadau yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--