DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Bahas Karhutla dan Cagar Budaya

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria berserta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Marpina Wulandari
Penyerahan secara simbolis dari pimpinan DPRD Sekadau kepada Bupati Sekadau yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria Senin (15/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke II masa persidangan ke III dalam rangka pembahasan 2 buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau, di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin (15/6/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy didampingi Wakil Ketua I Handi dan Wakil Ketua II Zainal serta Sekwan, Sapto Utomo.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria berserta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.

Ketua Bapemperda DPRD Sekadau Subandrio menyampaikan nota pengantar oleh ketua DPRD Sekadau membahas tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Kilas Perjalanan Astra Motor Selama Lima Dekade di Indonesia

Kadishub Sintang Berharap Bantuan Sembako untuk Mitra Kerjanya Bermanfaat

"tujuan dengan diadakannya Raperda tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan adalah untuk mengidentifikasi mengenai sumber-sumber atau penyebab-penyebab terjadinya Karhutla," kata Subandrio.

Dalam mengidentifikas terjadinya Karhutla harus dapat dibedakan antara Karhutlah yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan tanpa ijin, atau hanya sekedar kegiatan rutin masyarakat yang membakar lahan dan mengelolanya menjadi lahan pertanian.

Lebih lanjut Subandrio menyambut di kabupaten Sekadau masih banyak masyarakat yang perekonomiannya masih bergantung dari hasil hutan, pertanian dan perkebunan.

Untuk itu dalam rangka menjalankan sesuai dengan fungsinya dan dengan topografi wilayah Kabupaten Sekadau yang memiliki luas hutan yang cukup besar.

Maka perlu kiranya membentuk payung hukum tentang pengelolaan hutan dan lahan agar kelestariannya tetap terjaga serta kepentingan masyarakat juga dapat terakomodir.

FOTO: Virtual Talk Tribun Pontianak - Kisah Para Dokter Berjuang Sembuh dari Covid-19

Secara khusus tujuan dari pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan Karhutla ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai kelestarian alam khususnya hutan, yang salah satu penyebab kerusakannya adalah membakar hutan dan lahan secara ilegal.

Memberdayakan semua pihak seperti Pemda, perusahaan perkebunan, Masyarakat setempat dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya melestarikan hutan.

Memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kelestarian hutan dengan tidak membakar hutan dan lahan secara ilegal.

Memberikan tuntunan dan arahan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelestarian hutan agar selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Perda yang berlaku.

Semenanjung Korea Memanas, Korea Utara Siap Kerahkan Kekuatan Militer

Memetakan persepsi dan harapan masyarakat terhadap peran serta Pemkab Sekadau dalam mengawal pelaksanaan Perda pencegahan dan penanganan Karhutla untuk selalu memperhatikan batas-batas kewajaran dalam mengelola Pertanian dan perkebunan sehingga selalu berada pada perda hukum yang benar.

Mengkaji dan meneliti pokok-pokok materi apa saja yang ada dan harus ada dalam Perda karhutla agar, Perda yang dihasilkan menjadi payung hukum yang tepat.

Mengayomi berbagai kepentingan yang ada, berindikasi pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Sementara untuk Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya maka perlu adanya perlindungan terhadap cagar budaya. Menurut UU nomor 11, tahun 2010 tentang cagar budaya perlu dukungan yang terdiri dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

Profil Bintang Emon / Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra, Trending Twitter, Dituduh Nyabu

Cagar budaya sebagai sumber budaya memiliki sifat baku, unik, langka, terpantas dan tidak terbarui, oleh karena itu untuk menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik baik di wilayah perkotaan, perdesaan diperlukan adanya pengaturan untuk menjamin eksistensinya.

"Dengan adanya Raperda tentang cagar budaya diharapkan memberikan kewenangan kepada Pemkab dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya," jelas Subandrio.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis dari pimpinan DPRD Sekadau kepada Bupati Sekadau yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved