Dinas PU Laksanakan Kontrak Kerja Pekerjaan Fisik

Diharapkan penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang, membaca dengan baik semua yang tertuang didalam perjanjian kontrak

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Ana Mariana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina dan Sumberdaya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Ana Mariana menyatakan, pihaknya telah
melakukan penandatanganan perjanjian kontrak pekerjaan fisik Bidang Bina Marga tahun anggaran 2020.

"Penandatanganan perjanjian kontrak ini merupakan tahapan didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa antara dinas dan penyedia, yang mengatur detail perjanjian pekerjaan dari awal pekerjaan hingga selesainya suatu pekerjaan," ujar Ana Mariana, Senin (15/6/2020).

Ana menjelaskan, sebelum penandatangan kontrak dilakukan, para penyedia harus memahami pasal per pasal dari perjanjian yang tertuang didalam dokumen kontrak sebelum ditandatangani.

SDN 17 Sekadau Terapkan Protokol Kesehatan saat Pengumuman Kelulusan Siswa

"Diharapkan penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang, membaca dengan baik semua yang tertuang didalam perjanjian kontrak. Sehingga tidak ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Jadi laksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis," ucapnya.

Ana menuturkan, pada saat penandatanganan kontrak, para direktur diundang, karena mereka yang akan bertanggungjawab secara penuh terhadap pekerjaan dilapangan.

"Diharapkan supaya menugaskan orang-orang teknis, sesuai dengan penawaran yang dilakukan, jadi komunikasi dilapangan dapat lebih baik," ungkapnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved