Bagaimana Sistem Perkuliahan Mahasiswa TA 2020/2021, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori," jelas Mendikbud RI, Nadiem Makarim.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
ILUSTRASI KULIAH UMUM - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji memberikan kuliah umum pada mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Untan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sistem pembelajaran bagi siswa atau sistem perkuliahan bagi mahasiswa di Masa Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19) telah dirilis secara virtual melalui webinar, pada Senin (15/06/2020).

Keputusan itu dilakukan bersama empat kementerian perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Baru 2020/2021.

Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru atau new normal.

Adapun panduan pembelajaran itu diputuskan bersama empat kementerian dan lembaga, masing-masing Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

CARA Mendaftar KIP Kuliah - Bantuan Mahasiswa Gratis Biaya Kuliah hingga Uang Saku Rp 700 Ribu/Bulan

LOGIN kip-kuliah.kemdikbud.go.id - PANDUAN Pendaftaran KIP Kuliah, Akses Kuliah Gratis dan Uang Saku

Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun

Melansir kemdikbud.go.id, sistem pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi (PT) pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020.

Sedangkan, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

"Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori," jelas Mendikbud RI, Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring".

"Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester," jelanya.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” jelas Nadiem Makarim.

Adapun tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan".

"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Di Depan Mendikbud Nadiem Makarim, Guru Inspiratif: Saya Senang Sekali Sekaligus Gugup Mau Bicara

Mendikbud, Nadiem Makarim
Mendikbud, Nadiem Makarim (Kompas.com/ KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved