WASIAT Pria Kubu Raya Ditemukan Gantung Diri di Pohon Karet Sekadau, Terungkap Motif Bunuh Diri
Sepucuk surat yang diduga kuat ditulis oleh korban sebelum gantung diri menjadi wasiat dan pesan terakhir serta mengungkap motif bunuh diri.
Polisi lakukan olah TKP penemuan mayat yang tergantung di semak-semak
Saat ini petugas Inafis Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Polsek Belitang Hilir sedang menunggu ke TKP, untuk melakukan olah kejadian perkara.
Kronologi Temuan Mayat
Korban HM pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada Jumat (12/6/2020) pukul 11.00 WIB.
Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi tergantung di atas pohon.
Sebelumnya, warga yang bernama Jemain berserta anaknya, sekira pukul 11.00 siang hendak mengecek lahan kebun karet.
Ia mencium bau busuk menyengat dari arah kebun.
"Kemudian ia melihat ke arah kebun dan terkejut melihat sesosok mayat dengan posisi tergantung di salah satu pohon karet," kata Kapolres.
Selanjutnya Jemain bersama warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang Hilir.
Petugas gabungan dari Polsek Belitang Hilir bersama piket fungsi Sat Reskrim Polres Sekadau dan Inafis mendatangi tempat kejadian untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mayat korban kemudian diturunkan.
Petugas kemudian mengambil identitas mayat tersebut.
Melalui istri korban, dibenarkan bahwa mayat tersebut adalah suaminya.
Berdasarkan keterangan dari istri korban, menjelaskan bahwa suaminya HM pada Senin (8/6/2020) sore pergi memanen sayur di kebun yang berada di Dusun Resak Balai, Desa Merbang.
Akan tetapi sampai Jumat (12/6/2020) tidak kunjung pulang ke rumah.
"Jadi pada saat ditemukan dalam posisi tergantung itu jasad korban sudah nyaris membusuk, kemungkinan korban meninggal sudah lebih dari dua hari, dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban," terang Kapolres.
Kapolres menyebut, kasus penemuan mayat tersebut telah ditangani oleh Polsek Belitang Hilir.
Petugas menyarankan kepada keluarga untuk dilakukan autopsi guna penyelidikan lebih lanjut.
Namun pihak keluarga menolak dan dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi yang ditandatangani oleh istri korban.
(*)