KPU Kapuas Hulu Siap Laksanakan Pilkada dengan Terapkan Protap Kesehatan
Yani juga menuturkan, kalau pihaknya sudah siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada di Kapuas Hulu, sampai dengan pencoblosan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, Tentang perubahan ketiga PKPU nomor 15 Tahun 2019, terkait tahapan Pilkada.
Akhirnya KPU melanjutkan tahapan Pilkada tahun 2020 dari tanggal 15 Juni 2020, sampai jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, dilanjutkannya tahapan Pilkada, karena berdasarkan PKPU, sehingga menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan Pilkada tahun 2020.
• Pemda Kapuas Hulu Tambah Anggaran Pilkada 2020 Guna Terapkan Protokol Kesehatan
"Tertundanya tahapan Pilkada ini, karena wabah Covid-19. Pastinya, saat ini kami terus melakukan konsolidasi internal terkait dengan persiapan sebelum dilanjutkannya tahapan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Yani juga menuturkan, kalau pihaknya sudah siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada di Kapuas Hulu, sampai dengan pencoblosan.
"Tentunya kami mengacu pada protap kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.
Diharapkan, wabah Covid-19 saat ini segera berakhir sehingga aktivitas kembali normal seperti biasa, dan proses pelaksanaan Pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
"Ini semua tentu ada kerjasama semua pihak," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/anggota-kpu-kapuas-hulu-ahmad-yani_20180625_105951.jpg)