Najwa Shihab Repost Video Viral Bintang Emon yang Sindir Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan
Kali ini Bintang Emon membuat video sindiran terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lagi-lagi, Bintang Emon menjadi sorotan gara-gara video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya.
Kali ini Bintang Emon membuat video sindiran terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kamis (11/06/2020) kedua tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan menjalani sidang tuntutan.
Dalam sidang tersebut, dua tersangka penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
Tentu saja tuntutan ini dinilai sangat ringan bagi tersangka.
• Pelaku Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sudah Saya Duga

Terlebih untuk mengungkap tersangka penyiraman air keras membutuhkan waktu hingga tiga tahun lamanya.
Tuntutan yang cukup ringan ini didasari atas pengakuan tersangka yang mengatakan kalau ia tak sengaja menyiram air keras ke arah wajah Novel Baswedan.
Sederet public figure Tanah Air pun ikut mengomentari kasus ini.
Termasuk Bintang Emon yang juga memberikan sindiran terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Bintang Emon pun membagikan video soal tuntutan untuk penyiram Novel Baswedan ini lewat akun Instagram pribadinya.
Berikut ini ucapan Bintang Emon di video :
"Katanya enggak sengaja (nyiram air keras ke muka Novel Baswedan). Tapi, kok, bisa, sih, kena muka? Hah?
'Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka.
Kecuali, Pak Novel Baswedan emang jalannya handstand, bisa lu protes, 'Pak Hakim, saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia jalannya bertingkah, jadi kena muka.' Bisa, masuk akal,
Sekarang tinggal kita cek, yang kagak normal cara jalannya Pak Novel Baswedan apa hukuman untuk kasusnya?