Musnahkan 2 Kilo Narkoba Jenis Sabu dan 50 Butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Selamatkan 16 Ribu Orang
Dengan asumsi total barang bukti yang dimusnahkan setidaknya menyelamatkan 16 ribu orang dari pengaruhnya barang haram tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.
Dengan dipimpin Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, sebanyak 2 kilogram Narkoba jenis sabu dan 50 butir pil ekstasi dimusnahakan pada, Sabtu (13/6/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, dari total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang.
Yohanes yang baru menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Kalbar pada 22 Mei 2020 ini mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Kalimantan Barat didominasi tempat kejadian perkara di daerah perbatasan.
“Kasus pengungkapan Narkotika ini, kebanyakan mulai dari daerah perbatasan seperti Entikong yang akan dibawa ke Kota Pontianak,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, terdapat 5 Kabupaten di Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Menurutnya ini rawan terjadinya penyelundupan.
“Yang pasti untuk daerah perbatasan, jalan-jalan tikus di sana akan kita lebih perhatikan untuk melakukan penegakan hukum peredaran Narkotika,” tambahnya.
Mantan Direktur Narkoba Polda Banten ini juga menyatakan, dengan asumsi total barang bukti yang dimusnahkan setidaknya menyelamatkan 16 ribu orang dari pengaruhnya barang haram tersebut. (*)