FOTO: Sidang Adat Kasus Penghinaan Terhadap Masyarakat Dayak

Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang.

Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved