Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Tegaskan Tak Kurangi Manfaat

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. 

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," katanya. (*)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved