Penyalahgunaan Narkoba

Sedang Asik di Kamar, Tiga Remaja di Ketapang Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti Narkoba

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Tiga remaja yang diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Manis Mata, Polres Ketapang. Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polsek Manis Mata, Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap tiga orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada, Kamis (4/6/2020).

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya mengamankan tiga orang remaja yang masing-masing berinisial WBP (18) dan DM (19) keduanya merupakan warga Kecamatan Marau dan FA (17) warga Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.

"Ketiga tersangka diamankan saat berada didalam kamar kediaman FA.

Yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut," kata Iptu Anggiat, Senin (08/06).

Pengurus Yarsi Pontianak Lakukan Sidak ke AKFAR dan STIKes

Kabar Duka Industri Musik Tanah Air, Musisi Jazz Senior Benny Likumahuwa Meninggal Dunia

Penangkapan bermula dari informasi yang didapat.

Setelah itu anggota Polsek Manis Mata langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang remaja tersebut yang sedang berada didalam kamar rumah kediaman FA.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil yang berisi satu sendok sabu, 16 paket plastik klip berisi sabu-sabu dan uang Rp 140 ribu yang kepemilikannya di akui oleh WBP.

Kemudian ditemukan alat hisap sabu milik FA dan satu tabung kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu diakui kepemilikannya milik bertiga," ungkapnya.

Kabar Duka Industri Musik Tanah Air, Musisi Jazz Senior Benny Likumahuwa Meninggal Dunia

Atas temuan tersebut ketiga tersangka serta barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 5,58 gram serta tabung kaca berisi sabu dengan berat bruto 4,26 gram dibawa ke Polsek Manis Mata dan diserahkan ke Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 133 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*).

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved