Lonjakan Tagihan Listrik Bisa Dicicil, PLN Simulasikan Pembayaran di Juli, Agustus dan September

PLN pun telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan yang melebihi 20%.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
dok PLN via Kompas.com
Ilustrasi PLN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Antisipasi terjadinya lonjakan drastis tagihan listrik akibat pencatatan rata-rata 3 bulan terakhir, tentu akan membuat pelanggan terkejut.

PLN pun telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan yang melebihi 20%.

Dimana ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial,” ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam press rilis di situs resmi PLN.

Bob menambahkan, “Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB"

Tagihan Listrik 4,3 Juta Pelanggan PLN Naik, 258 Ribu di Antaranya Naik Hingga 200 Persen

"Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir,” jelas Bob.

“Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” pungkas Bob Sahril.

Simulasi Cicilan

Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono sebuah simulasi. Misalnya, tagihan listrik yang biasa dibayar pelanggan ialah Rp 1 juta.

Karena perhitungan rata-rata, yang dibayarkan pelanggan tetap Rp 1 juta padahal karena WFH yang harusnya dibayarkan ialah Rp 1,6 juta.

"Maka yang saya bayar Juni adalah Rp 1 juta ditambah 40% kali kenaikan tadi Rp 600 ribu, Rp 240 ribu. Berarti di Juni saya membayar Rp 1.240.000," ungkapnya.Nah, kelebihan sebanyak Rp 600 ribu inilah yang bisa dicicil. Sebanyak 40% dibayar di bulan Juni, artinya, pelanggan membayar tagihan listrik biasanya Rp 1 juta ditambah 40% tersebut.

Sementara, sisanya sebanyak Rp 360 ribu atau 60% kenaikan tadi dicicil 3 bulan untuk Juli, Agustus, dan September.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved