Pemalsuan Surat Perjalanan
Terungkap, Ini Modus Tersangka Pemalsuan Dokumen Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19
Berbagai syarat administrasi inilah yang kemudian di manfaatkan oleh MFD dan STR warga Pontianak, Kalbar untuk dijadikan ladang bisnis baru.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selama masa Pandemi Covid -19, setiap orang yang hendak bepergian dari satu daerah ke daerah lain dengan menggunakan berbagai jenis angkutan transportasi, laut dan udara, namun mereka diwajibkan memiliki beberapa dokumen penyerta, di antaranya Surat Bebas Covid-19, surat tugas dari Instansi atau perusahaan, serta beberapa surat pengantar lain dari instansi terkait.
Berbagai syarat administrasi inilah, yang kemudian di manfaatkan oleh MFD dan STR warga Pontianak, Kalbar untuk dijadikan ladang bisnis baru.
Dengan memanfaatkan situasi Pandemi Covid -19, keduanya berhasil memperdaya sebanyak 38 orang untuk menggunakan Surat Tugas Palsu berlebelkan dua nama perusahaan.
• Pemkot Pontianak Akan Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan di Masa New Normal Bagi Pelaku Usaha
• Polres Mempawah Kerahkan Personel Kawal Pilkades di Jongkat Mempawah
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Gugus Tugas Covid-19, di Bandara Internasional Supadio mengamankan 38 calon penumpang salah satu maskapai dengan tujuan Pontianak Jakarta dengan menggunakan surat tugas palsu.
"Kejanggalan dirasa oleh petugas ketika menanyai 38 calon penumpang yang akan berangkat itu.
Saat ditanya apakah mereka bekerja di perusahaan yang di tunjukan surat tugas tersebut.
Para calon penumpang ini tidak bisa menjawab," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Kalbar. Senin (8/6/2020).
• Polres Mempawah Kerahkan Personel Kawal Pilkades di Jongkat Mempawah
• BANYAK PROTES, Keluhkan Tagihan Listrik Naik, PLN Jelaskan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan
Setelah itu tim gugus tugas pun mengamankan ke-38 calon penumpang itu dan memintai keterangan lebih lanjut, lalu melimpahkan temuan tersebut ke pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kalbar mendapati informasi bahwa kedua tersangka lah otak di balik pemalsuan dokumen perjalanan tersebut.
Kombespol Veris menjelaskan bahwa ke- 38 calon penumpang tersebut merupakan pekerja serabutan yang berasal dari Jawa Barat, dan ingin kembali ke daerah asalnya, namun tak memahami tata cara kepengurusan syarat administrasi untuk bepergian di masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, mengetahui bahwa ke 38 pekerja tersebut tak memahami apa yang harus dilakukan.
Kedua tersangka pun menawarkan jasanya, untuk membuat kan surat tugas dan mengurus berbagai syarat administrasinya.
"Modusnya pemalsuan surat tugasnya, tersangka ini mengambil contoh surat tugas dari Internet dengan nama perusahaan dan sebagainya.
Kemudian membuat surat tugas tersebut, dan surat tugas tersebut di hargai 1 lembarnya 100 ribu rupiah,"ujarnya.
• Syarat Daftar Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021 PPDB Kota Pontianak dan Kota Besar di Indonesia
Kombespol Veris menyampaikan bahwa khusus untuk surat bebas Covid 19 merupakan surat asli, dimana para calon penumpang tersebut di arahkan melakukan Rapid test di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kubu Raya.
Setelah seluruh syarat di anggap lengkap, para tersangka pun menyerahkan berbagai berkas tersebut ke para korbannya.
Atas perbuatannya memalsukan dokumen, para tersangka akan di Ganjar dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita sebanyak Rp.24.200.000, 38 dokumen surat tugas palsu dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran tiket senilai 25.000.000, dan 1 lembar resi pembayaran tiket senilai 16.800.000.
Gelar Press rilis
Diberitakan sebelumnya Polda Kalbar menggelar press rilis pengungkapan kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi Covid-19.
Kasus tersebut berhasil diungkapkan oleh Tim Gugus Covid-19 dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Sebanyak 38 orang yang memalsukan surat perjalanan berhasil diperiksa, dan mengamankan 2 tersangka pembuat surat perjalanan palsu, masing-masing berinisial MFD dan STR.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah yang memimpin press rilis mengatakan, masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Karena masih terjadi peningkatan jumlah ODP maupun PDP secara umum di Indonesia.
Dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, membatasi mobilitas masyarakat dari daerah satu ke daerah lain hanya dalam keperluan yang mendesak, dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen perjalanan seperti surat tugas dan surat bebas Covid-19.
"Akan tetapi, beberapa masyarakat berupaya untuk menghalalkan segala cara, agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan atau menggunakan dokumen yang dipalsukan.
Namun, berkat kesiap siagaan dan ketelitian Tim Gugus Covid-19 telah dapat diungkap adanya pemalsuan tersebut yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam press rilis di Mapolda Kalbar, Senin (08/06/2020).
Ia juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus tersebut, yakni pada Selasa (26/05/2020) lalu, oleh Tim Gugus Covid 19 dan diserahkan kepada Polsek KP3U untuk ditindaklanjuti.
Perkara dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar karena merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dalam situasi Pandemi Covid-19. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak