Pemalsuan Surat Perjalanan
Terungkap, Ini Modus Tersangka Pemalsuan Dokumen Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19
Berbagai syarat administrasi inilah yang kemudian di manfaatkan oleh MFD dan STR warga Pontianak, Kalbar untuk dijadikan ladang bisnis baru.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
Setelah seluruh syarat di anggap lengkap, para tersangka pun menyerahkan berbagai berkas tersebut ke para korbannya.
Atas perbuatannya memalsukan dokumen, para tersangka akan di Ganjar dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita sebanyak Rp.24.200.000, 38 dokumen surat tugas palsu dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran tiket senilai 25.000.000, dan 1 lembar resi pembayaran tiket senilai 16.800.000.
Gelar Press rilis
Diberitakan sebelumnya Polda Kalbar menggelar press rilis pengungkapan kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi Covid-19.
Kasus tersebut berhasil diungkapkan oleh Tim Gugus Covid-19 dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Sebanyak 38 orang yang memalsukan surat perjalanan berhasil diperiksa, dan mengamankan 2 tersangka pembuat surat perjalanan palsu, masing-masing berinisial MFD dan STR.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah yang memimpin press rilis mengatakan, masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Karena masih terjadi peningkatan jumlah ODP maupun PDP secara umum di Indonesia.
Dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, membatasi mobilitas masyarakat dari daerah satu ke daerah lain hanya dalam keperluan yang mendesak, dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen perjalanan seperti surat tugas dan surat bebas Covid-19.
"Akan tetapi, beberapa masyarakat berupaya untuk menghalalkan segala cara, agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan atau menggunakan dokumen yang dipalsukan.
Namun, berkat kesiap siagaan dan ketelitian Tim Gugus Covid-19 telah dapat diungkap adanya pemalsuan tersebut yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam press rilis di Mapolda Kalbar, Senin (08/06/2020).
Ia juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus tersebut, yakni pada Selasa (26/05/2020) lalu, oleh Tim Gugus Covid 19 dan diserahkan kepada Polsek KP3U untuk ditindaklanjuti.
Perkara dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar karena merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dalam situasi Pandemi Covid-19. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak