Terkait BLT dan BST Serta Tuntutan Ganti Perangkat Desa Punggur Kecil, Ini Penjelasan Camat Kakap

Terima kasih banyak, namun ini harus ada etika dan aturan yang harus diterapkan yang harus dilaksanakan bersama,

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Camat Sungai Kakap, Rusdety saat diwawancara awak media, Senin (8/6/2020). 

"Kejadian waktu kemaren itu BST empat desa numpuk dan punghur kecil tidak dapat dan kepala pos sudah minta maaf," tandasnya.

Kemudian untuk tuntutan masyarakat tentang meresafle perangkat desa. Dikatakannya boleh saja dilakukan, akan tetapi harus mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku.

"Ada peraturan dan undang-undang Bupati sudah ada dan sudah kami lakukan dibeberapa desa kemaren.

Nah yang mau di resafle ini harus mengikuti aturan masa kerja, pendidikan, syarat-syarat dan semuanya harus ada.

"Maka kita lihat masalahnya, peraturannya, masa jabatannya dan siapa yang ingin kita rombak. Layak atau tidak layaknya kita lihat syarat-syaratnya," tambahnya.

Dikatakannya bahwa perombakan itu boleh dilakukan namun harus mengikuti peraturan.

"Apabila terdapat masalah pada kelayakan kinerja dan lainnya bisa saja masyarakat menuntut hal itu. Karena BPD merupakan perwakilan masyarakat di desa. Maka setelah itu barulah dibentuk tim seleksi untuk aparatur desa," pungkas Rusdety.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved