Terkait BLT dan BST Serta Tuntutan Ganti Perangkat Desa Punggur Kecil, Ini Penjelasan Camat Kakap
Terima kasih banyak, namun ini harus ada etika dan aturan yang harus diterapkan yang harus dilaksanakan bersama,
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kepala Camat Sungai Kakap, Rusdety menjelaskan tantang aksi damai ratusan warga Desa Pinggur Kecil yang meempertanyakan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), serta tuntutan meresafle atau merombak ulang perangkat desa Punggur Kecil.
Dikatakannya, bahwa pada aksi damai tersebut yang mulanya merupakan audensi namun kenyataannya sudah mengarah kepada demonstrasi.
Hal itu diungkapkannya merupakan pembelajaran pertama kalinya bagi semua masyarakat.
Diketahui sebelumnya bahwa aksi itu merupakan pertama kalinya yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Punggur Kecil dan tercatat merupakan sejarah bagi generasi muda.
"Saya apresiasi untuk adek-adek kami yang ada di desa yang ingin mengetahui sampai dimana kinerja perangkat desa dan ingin mengetahui sampai dimana dana desa digunakan. Terima kasih banyak, namun ini harus ada etika dan aturan yang harus diterapkan yang harus dilaksanakan bersama," kata satu-satunya Camat perempuan di Kubu Raya ini, Senin (8/6/2020).
"Saya megapresiasi yang penting ini berjalan dengan aman dan damai," tuturnya.
Menurutnya, menjadi pertanyaan penting kepada pemerintah Camat Kakap maupun Desa Punggur terkait bantuan BST dan BLT.
• Kapolres Kubu Raya Beri Bantuan Sembako Pada Warga Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap
Dijelaskannya bahwa semua data yang menerima bantuan tersebut merupakan data dari pusat DTKS/ kementerian sosial.
"Data itu keluaran tahun 2015 dari pusat dan baru sekarang ini tersalurkan dan tiba-tiba muncul pandemi covid19 ini," jelas Rusdety.
Diungkapkannya bahwa dengan adanya bantuan itu banyak menimbulkan pertanyaan pasa masyarakat sehingga menjadi masalah pokok dilapangan.
"Semua data banyak yang tidak sesuai, yang seharusnya layak dapat akan tetapi pada data itu tidak dapat dan yang seharusnya tidak dapat namun pada data itu layak dapat," ucap Rusdety.
"Maka kami sepakat untuk verifikasi data itu dan kami telah melakukan rapat," lanjutnya.
Dikatakan Rusdety bahwa pihaknya pun juga pernah mengundang kepala kantor POS terkait dengan kejadian di Puggur Kecil tentang bantuan BST.
"Dan beliau sudah minta maaf kepada pemerintahan camat kakap dan desa punggur kecil terkait bantuan yang tidak mengetahui kepala desa Punggur Kecil?" bebernya.
Ia pun minta kepala kantor Pos agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah sungai kakap maupun desa agar tidak terjadi kesalahpahaman pada kalangan masyarakat.
"Kejadian waktu kemaren itu BST empat desa numpuk dan punghur kecil tidak dapat dan kepala pos sudah minta maaf," tandasnya.
Kemudian untuk tuntutan masyarakat tentang meresafle perangkat desa. Dikatakannya boleh saja dilakukan, akan tetapi harus mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Ada peraturan dan undang-undang Bupati sudah ada dan sudah kami lakukan dibeberapa desa kemaren.
Nah yang mau di resafle ini harus mengikuti aturan masa kerja, pendidikan, syarat-syarat dan semuanya harus ada.
"Maka kita lihat masalahnya, peraturannya, masa jabatannya dan siapa yang ingin kita rombak. Layak atau tidak layaknya kita lihat syarat-syaratnya," tambahnya.
Dikatakannya bahwa perombakan itu boleh dilakukan namun harus mengikuti peraturan.
"Apabila terdapat masalah pada kelayakan kinerja dan lainnya bisa saja masyarakat menuntut hal itu. Karena BPD merupakan perwakilan masyarakat di desa. Maka setelah itu barulah dibentuk tim seleksi untuk aparatur desa," pungkas Rusdety.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: