Virus Corona Masuk Kalbar
Mahasiswa Kalbar Siap Sambut Masa New Normal
Mekanisme, syarat, dan protokol pembukaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tengah digodok oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Zulkifli
"New Normal buat saya bukan moment untuk bebas dari karantina yang sudah dijalani kurang lebih 3 bulan ini, tapi new Normal sebagai sinyal bahwa kita belum terbebas dari virus dan penyebaran virus masih bisa terus terjadi.
Maka langkah yang harus kita lakukan untuk menghadapi new Normal adalah untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini kita ikuti sebagai upaya pemutus rantai penyebaran virus dan jangan sampai new Normal ini justru membuat new problem karena meningkatnya angka positif ketika sudah diberlakukannya new normal," ujarnya
• Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa 9 Juni 2020 PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK
Nama Aristo Fedrik Ricardo, Universitas TanjungPura Pontianak ,Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip Untan mengatakan New normal merupakan sebuah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan Ekonomi.
"Sebagai seorang mahasiswa yang akan saya lakukan ialah tetap mentaati aturan protokol dari pemerintah untuk mempercepat penanganan penyebaran virus dengan tetap menerapkan pola hidup sehat dan refreshing ala di rumah aja.
Begini cara saya menghadapinya dengan tetap dirumah aja dan melakukan kegiatan yang berguna seperti Passion saya yaitu menulis, memasak, dan berkebun dan membagikan moment tersebut ke media sosial," katanya
Lalu sebagai seorang yang terdidik juga mengajak WARGA di kampung untuk membersihkan tempat ibadah walaupun belum diadakan aktivitas sembayang dan Ikut melatih dan belajar bersama Anak-anak di kampung belajar merajut, menulis dan menyanyi. Biarpun dirumah aja bisa produktif dan tidak stress. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak