KENALAN Via WeChat, Ketemu di Hotel Dirampok, Polisi Bongkar Modus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis
Kejadian bermula saat korban yang berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial TH melalui aplikasi pesan WeChat
Usai merampok, ketiga pelaku kabur dan barang bukti yang sudah dibawa dijual ke salah satu penadah berinisial D.
Pelakunya pun juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Yang dijual ke D Ini HP. Kalau motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran. Sekarang sudah kita amankan keseluruhannya 3 orang (Inisial Z, TH dan D, Red)”.
“Sisanya masih kami kejar dan dalami. Mereka ini pelaku lama atau bukan, kami masih dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
* Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan dengan Modus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak