UPDATE Nasib PNS Selingkuh & Pingsan Dalam Mobil, Mulut Berbusa Tanpa Busana di Semak-semak

Sang pria diketahui berinisial Z (37) warga Kecamatan Air Joman, Asahan, sedangkan wanitanya H (39) merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Editor: Syahroni
IST
Wanita dan pria status PNS pingsan ditemukan warga di dalam mobil saat dirawat di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasangan bukan suami istri dan masing-masing telah bekeluarga ditemukan pingsan dalam mobil.

Diketahui pasangan tersebut merupakan pagawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan di Asahan, Sumatra Utara.

Mereka ditemukan warga dalam keadaan pingsan dan tanpa celana.

Diduga, pasangan selingkuh ini pingsan seusai melakukan perbuatan mesum di dalam mobil didekat semak-semak.

Sebab, keduanya masing-masing sudah memiliki keluarga dan pasangan hingga anak.

Sang pria diketahui berinisial Z (37) warga Kecamatan Air Joman, Asahan, sedangkan wanitanya H (39) merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Saat ini keduanya terancam dicopot dari jabatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Sofyan mengaku pihaknya dibuat malu oleh ulah dua orang bawahannya lantaran tindakan yang tak pantut untuk ditiru.

"Kami dinas pendidikan sangat malu, kecewa. Kami sayangkan kenapa bisa terjadi, seharusnya mereka ini kan menjadi contoh, teladan. Bukan malah sebaliknya," ujar Sofyan dikutip dari Tribun Medan, Jumat (5/6/2020).

KABAR BAIK Bagi Murid Pesantren Luar Kalbar dan Pesan Sutarmidji untuk Sekolah & Guru

Fakta & Kronologi Mobil Goyang, Sepasang PNS Dinas Pendidikan Pingsan Dalam Mobil Tanpa Busana Dalam

Sofyan menjelaskan kedua anak buahnya yang diduga mesum dalam mobil yang terparkir dipinggir jalan kawasan Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Kamis (4/6/2020) pukul 23.00 WIB akan mendapatkan sanksi tegas.

Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Asahan dan sedang diproses secara administrasi.

Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi keduanya bisa berupa pencopotan jabatan.

"Kejadiannya di luar jam kerja, tapi tetap akan kita berlakukan sesuai aturan ASN. Paling tidak jabatannya kita copot," tegas Sofyan.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan akan menindak keduanya sesuai dengan UU ASN yang berlaku.

"Langkah kedua, nanti kan ada ketentuan Undang-undang ASN kan ada. Akan kita tindak," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved