Kemenag Kalbar Sebut Layanan Nikah Masih Dilakukan di KUA untuk Sementara Waktu
Dengan mulai akan diterapkannga kebijakan new normal diharapkan dalam waktu dekat aturan layanan nikah di luar Kantor juga bisa diberikan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Ridwansyah menyatakan saat ini pelaksanaan pelayanan nikah dan pendaftaran nikah di tengah pandemi Covid-19 masih dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan mulai akan diterapkannga kebijakan new normal diharapkan dalam waktu dekat aturan layanan nikah di luar Kantor juga bisa diberikan.
"Ini tidak lepas dari upaya kita untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, Minggu (7/6/2020).
• Tetap Produktif, Warga Binaan Lapas Singkawang Bercocok Tanam di Area Lapas
Dirinya menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Dirjen Binmas Islam terkait proses pelaksanaan pernikahan di luar KUA.
Untuk itu sementara ini proses pelayanan pernikahan masih dilakukan di KUA.
Dirinya menyebutkan dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan pihaknya juga telah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kondisi sekarang.
Hal tersebut tentu dalam upaya untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyesuaikan, kadang masyarakatkan sudah punya rencana tentu dalam pengaturan harus di sesuaikan," ujarnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak