Virus Corona Masuk Kalbar
Panduan Salat Jumat Berjemaah di Masjid Mujahidin Pontianak, Bawa Sajadah Sendiri dan Pakai Masker
Salat berjemaah dimulai pada Jumat, 5 Juni 2020 dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengurus Masjid Raya Mujahidin Pontianak mengeluarkan pengumuman pelaksanaan salat berjemaah berupa salat berjemaah lima waktu dan salat Jumat.
Salat berjemaah dimulai hari ini Jumat, 5 Juni 2020 dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Ketua Yayasan Masjid Raya MujahidinPontianak, Prof Dr Thamrin Usman DEA, memastikan pelaksanaan salat berjemaah di Masjid Mujahidin atas dasar surat edaran dari Menteri Agama RI serta sesuai kesepakatan para pengurus Masjid Mujahidin tentang dilaksanakannya ibadah berjemaah.
Masyarakat yang ingin mengikuti salat Jumat berjemaah di Masjid Mujahidin harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan sesuai surat edaran dari Menteri Agama RI.
Dirangkum dari Tribun Pontianak Cetak, adapun isi dalam maklumat Yayasan Mujahidin Nomor 87 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah ibadah di Masjid Raya Mujahidin pada new normal atas dasar sebagai berikut:
• Www.pln.co.id Gratis Token Listrik PLN Bulan Juni, Login Stimulus.pln.co.id atau Wa di 08122123123
1. Surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi hasil rapat Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat tanggal 2 Juni 2020.
2. Telah disepakati pelaksanaan salat Jumat dan salat rawatib 5 waktu dilaksanakan kembali di Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat pada Jumat tanggal 13 Syawal 1441 H/Juni 2020 M.
Dalam pelaksanaan ibadah mengikuti aturan tambahan seperti termaktub dalam standar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Pengumuman Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 061/PC/YM KBI/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang peniadaan sementara aktifitas ibadah dan kegiatan keagamaan di Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat dinyatakan tidak berlaku.
Ikuti Protokol Kesahatan
• Promo JCO Bulan Juni, Ada Paket J POPS Terbaru Bulan Juni, Hanya Rp 104 Ribu

Masjid Raya Mujahidin menyediakan kotak infaq dan sadaqah yang di simpan di depan tangga atas dan tempat-tempat strategis lainnya di kawasan masjid.
"Jemaah yang mau salat harus bawa sajadah masing-masing. Kita sudah siapkan thermometer infra red untuk deteksi suhu jamaah. Kita juga sudah siapkan wastafel dan sabun untuk cuci tangan," pungkas mantan Rektor Untan tersebut.
Prof Thamrin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai wastafel kebersihan dan saf berjarak guna mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaram virus corona.
"Kita sudah siapkan wastafel kebersihan untuk para jamaah agar mengikuti protokol kesehatan dan saf pun sudah kami renggangkan dengan jarak 60 sentimeter diberikan tanda," ujarnya.
“Jadi setiap jemaah mau masuk Masjid harus cuci tangan dulu, meskipun sudah punya air wudhu karena tidak tahu apa yang terjadi di tengah jalan," tambahnya.
Ia meminta para jemaah bisa mengikuti protokol kesehatan yang telah diimbau oleh pemerintah dan MUI.
"Bagi yang ingin salat berjemaah harus menggunakan masker, harus bersih cuci tangan dengan wastafel yang telah disediakan, bawa perlengkapan ibadah sendiri," tuturnya.
Selain masjid Mujahidin, pengurus Masjid Al-Muhtadin Untan juga akan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus masjid menyediakan wastafel kebersihan dan juga menerapkan saf berjarak.
"Jadi sejak 22 Maret 2020 kita tutup masjid untuk laksanakan salat berjamaah dan kini pada 5 Juni 2020 kota akan buka lagi dengan syarat harus ikuti protokol kesehatan. Kita akan beri tanda jarak saf bagi jemaah dan bawa sajadah masing-masing, harus pakai masker,” kata Wasian Syafiuddin, Ketua Ta'mir Masjid Al Muhtadin Untan.
Ditambahkan, “Kalaupun tidak memakai, maka kami sediakan untuk para jemaah, dan cuci tangan yang telah kita sediakan wastafel yang ada.” tambahnya.
Sesuai surat edaran yang telah diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta
lapangan aman dari penyebaran virus corona. Selain itu, harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Selain itu, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat bersama majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Edaran Menag
• Panduan Lengkap 17 Protokol New Normal Kementerian Kesehatan Indonesia, Perusahaan Wajib Patuhi

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag dikutip dari setkab.go.id.
Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.
Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:
a. Jemaah dalam kondisi sehat.
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya. (*)