Virus Corona Masuk Kalbar
Panduan Salat Jumat Berjemaah di Masjid Mujahidin Pontianak, Bawa Sajadah Sendiri dan Pakai Masker
Salat berjemaah dimulai pada Jumat, 5 Juni 2020 dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Ia meminta para jemaah bisa mengikuti protokol kesehatan yang telah diimbau oleh pemerintah dan MUI.
"Bagi yang ingin salat berjemaah harus menggunakan masker, harus bersih cuci tangan dengan wastafel yang telah disediakan, bawa perlengkapan ibadah sendiri," tuturnya.
Selain masjid Mujahidin, pengurus Masjid Al-Muhtadin Untan juga akan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus masjid menyediakan wastafel kebersihan dan juga menerapkan saf berjarak.
"Jadi sejak 22 Maret 2020 kita tutup masjid untuk laksanakan salat berjamaah dan kini pada 5 Juni 2020 kota akan buka lagi dengan syarat harus ikuti protokol kesehatan. Kita akan beri tanda jarak saf bagi jemaah dan bawa sajadah masing-masing, harus pakai masker,” kata Wasian Syafiuddin, Ketua Ta'mir Masjid Al Muhtadin Untan.
Ditambahkan, “Kalaupun tidak memakai, maka kami sediakan untuk para jemaah, dan cuci tangan yang telah kita sediakan wastafel yang ada.” tambahnya.
Sesuai surat edaran yang telah diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta
lapangan aman dari penyebaran virus corona. Selain itu, harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Selain itu, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat bersama majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Edaran Menag
• Panduan Lengkap 17 Protokol New Normal Kementerian Kesehatan Indonesia, Perusahaan Wajib Patuhi

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag dikutip dari setkab.go.id.
Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.