Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa Baru untuk Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi
MUI mengeluarkan fatwa untuk kesekian kalinya, terkait mewabahnya pandemi global covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pelaksanaan Shalat Jumat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
MUI mengeluarkan fatwa untuk kesekian kalinya, terkait mewabahnya pandemi global covid-19.
Fatwa itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, dimana angka pasien pasian positif sudah mencapai 28 ribu dan terus bertambah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
• Fatwa MUI Tentang Sholat Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19
Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Dengan demikian pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.
MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.