Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah Bagi Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Editor: Marlen Sitinjak
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo | Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah Bagi Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Sebab, saat itu masyarakat di Papua sedang panas akibat tindakan rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya.

Jika akses internet tetap dibuka, pemerintah khawatir penyebaran informasi hoaks justru bisa memperparah kerusuhan.

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," kata Johnny.

Johnny juga mengaku sampai saat ini belum menemukan dokumen terkait keputusan pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Bahkan, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved