KRONOLOGI Wanita Pengedar Narkoba di Landak Ditangkap Polisi, Narkoba Sekantong Jadi Bukti

MA diamankan polisi atas dugaan kepemilikan 26 paket Narkotika jenis sabu, dan satu klip transparan berisi 1,5 butir ekstasi.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
TANGKAP - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MA (43) ditangkap Satuan Narkoba Polres Landak di rumahnya yang berada di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Selasa (2/6/2020) siang. 

TRD alias T (32) dan RH (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang karena kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, S.AP membenarkan penangkanpan kedua pemuda tersebut yang dilakukan pada Senin, (1/6/2020).

“Benar kami melakukan penangkapan terhadap dua pemuda di Jalan Raya Singkawang Dusun Semidang, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang,” katanya, Rabu (3/6/2020).

AKP Rizal menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya sehingga pada waktu yang telah ditentukan dilakukan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 15 paket berisi serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu,” ucap AKP Rizal.

“Tidak hanya itu, sejumlah plastik klip, tisu, potongan pita perekat, HP dan 1 unit mobil turut diamanakan sebagai barang bukti,” tambahnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kedua pelaku berada di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Rizal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved