KRONOLOGI Wanita Pengedar Narkoba di Landak Ditangkap Polisi, Narkoba Sekantong Jadi Bukti

MA diamankan polisi atas dugaan kepemilikan 26 paket Narkotika jenis sabu, dan satu klip transparan berisi 1,5 butir ekstasi.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
TANGKAP - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MA (43) ditangkap Satuan Narkoba Polres Landak di rumahnya yang berada di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Selasa (2/6/2020) siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Seorang wanita di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Diketahui wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (43) ditangkap Satuan Narkoba Polres Landak di rumahnya pada Selasa (2/6/2020) siang.

MA diamankan polisi atas dugaan kepemilikan 26 paket Narkotika jenis sabu, dan satu klip transparan berisi 1,5 butir ekstasi.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandi menjelaskan kronologi penangkapan MA.

Penangkapan terhadap MA berawal dari informasi tokoh masyarakat setempat bahwa di daerah tersebut ada transaksi Narkotika.

Menindaklajuti informasi tersebut, ia bersama anggotanya pun selama tiga hari berturut-turut melakukan pemantauan dan monitoring TKP.

Setelah hasil lidik diperoleh adanya perbuatan pidana Narkoba tersebut, kemudian dilakukan penangkapan.

"Jadi saat penangkapan dilakukan, MS sedang memegang satu kantong plastik, yang berisikan 26 paket Narkotika jenis sabu, dan satu klip transparan berisi 1,5 biji extasi," ujar Iptu B Pandia kepada Tribun pada Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan Kasat lagi, dari keterangan MS bahwa ia mengakui barang tersebut memang barang miliknya, yang akan dijual.

Dimana barang tersebut didapat dengan membeli dari AS warga Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.

"Dari pengakuan MS, ia sudah membeli Narkotika sebanyak lima kali kepada AS. Dimana barang tersebut diantar AS langsung ke rumahnya di Bagak,” katanya.

“Ketika kita melakukan penangkapan, turut juga disaksikan oleh Kepala Dusun setempat," ungkap Iptu B Pandia.

Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan warga yang telah membantu Polres Landak dalam melakukan penangkapan," pungkasnya.

Dua Pemuda Ditangkap Kasus Narkoba

TRD alias T (32) dan RH (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang karena kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, S.AP membenarkan penangkanpan kedua pemuda tersebut yang dilakukan pada Senin, (1/6/2020).

“Benar kami melakukan penangkapan terhadap dua pemuda di Jalan Raya Singkawang Dusun Semidang, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang,” katanya, Rabu (3/6/2020).

AKP Rizal menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya sehingga pada waktu yang telah ditentukan dilakukan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 15 paket berisi serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu,” ucap AKP Rizal.

“Tidak hanya itu, sejumlah plastik klip, tisu, potongan pita perekat, HP dan 1 unit mobil turut diamanakan sebagai barang bukti,” tambahnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kedua pelaku berada di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Rizal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved