Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Joni Sianturi: Anggaran Tersedia

Jadi tujuan terkait penundaan tahapan pilkada sekaligus juga pendanaan pilkada, kita cek semuanya

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Eky
Vicon: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi, didampingi kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budiharto mengikuti video konferensi melalui aplikasi zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah, KPU, dan Bawaslu, membahas terkait pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (2/6/2020).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi, didampingi kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budiharto mengikuti video konferensi melalui aplikasi zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah, KPU, dan Bawaslu, membahas terkait pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (2/6).

Dalam video konferensinya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Moch. Ardian mengatakan bahwa tujuan vicon ini dilaksanakan bertujuan untuk mengecek pendanaan pilkada tahun 2020.

"Jadi tujuan terkait penundaan tahapan pilkada sekaligus juga pendanaan pilkada, kita cek semuanya, apa saja tahapan teknis pelaksanaan pilkada," kata Ardian.

Ardian menegaskan bahwa pendanaan untuk pilkada jangan digunakan untuk kegiatan lain selain penanganan covid-19. Menurutnya, sesuai aturan Mendagri bahwa pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain.

Sebab, hibah bukan merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk pilkada itu dari APBD disiapkan.

Toni: Tunda Pilkada Serentak Setahun

"Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Kabupaten/Kota itu sudah kita sepakati bersama DPR, KPU, BAWASLU bahwa pelaksanaan Pilkada jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, untuk segala tahapan akan disampaikan oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya

Deputi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Purwoto Ruslan menjelaskan tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020. Dijabarkannya, pengaktifan kembali 15 Juni 2020. Syarat dukungan paslon perseorangan 24 Juni-19 Agustus 2020. Verifiasi Faktual 24 Juni-9 Juli 2020. Pengumuman Pendaftran, Penelitian, Penetapan Paslon 1 September - 23 September 2020. Kampanye 26 September-5 Desember 2020 (71 hari). Pemungutan Suara 9 Desember 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 8-26 Desember 2020.

"Prosedur kampanye yang tetap pada protokol kesehatan covid-19. Selama kampanye harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan dengan lancar sesuai instruksi pemerintah dengan mempersiapkan SOP Protokol Pencegahan Penyebaran dan meminimalisir penularan Covid-19, kemudian juga tidak ada kontak fisik, dengan masa waktu tahapan kampanye yang dipersingkat" jelas Purwanto.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menanggapi hasil vicon menjelaskan bahwa Pemda Sintang tetap konsisten tidak merevisi terkait pendanaan Pilkada 2020.

"Jadi sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat terkait pilkada yang sudah direncanakan semula, kita tidak perlu merevisi pendanaan pilkada 2020, pilkada tetap diselenggarakan dan anggarannya tersedia," jelas Joni Sianturi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved