Haji 2020 Batal
HAJI 2020 BATAL! Begini Cara Mengambil Uang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji / Bipih
Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Opsi ini diambil setelah dikaji tim Pusat Krisis Haji 2020.
"Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi pelanggaran ibadah haji yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19 baik di tanah air dan Arab Saudi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Saat itu, tim mengeluarkan tiga opsi yakni, penyelenggaran haji dengan normal sesuai kuota, pembatasan kuota, dan pembatalan pembatalan haji.
Fachrul mengatakan bersamaan dengan waktu tersebut, pemerintah tetap melaksanakan sejumlah layanan haji, di antaranya manasik secara daring dan pelunasan Bipih.
Pemerintah juga tetap mempersiapkan layanan akomodasi transportasi dan katering
"Hanya saja belum dilakukan pembayaran sesuai pertimbangan keamanan dan juga atas permintaan dari Arab Saudi," tutur Fachrul.
Akhirnya pada bulan Mei, Kemenag memutuskan untuk mematangkan dua opsi saja karena waktu semakin mepet dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Mengingat saat itu, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 26 Juni adalah jadwal pemberangkatan pertama.
Keputusan tersebut hanya mengerucut pada opsi pembatalan kuota hingga 50 persen dan pembatalan.
"Masih di bulan Mei karena waktu semakin mepet, tim fokus mematangkan dua opsi saja yakni penyelenggaraan Haji dengan pembatasan, ya lebih kurang 50 persen dan pembatalan keberangkatan jemaah haji," ungkap Fachrul.
Akhirnya keputusan diambil pemerintah pada hari ini, setelah pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberikan kepastian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/14200751/haji-2020-batal-begini-cara-pengajuan-pengembalian-setoran-pelunasan-bipih?page=all#page3