corona.jakarta.go.id Prosedur Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jakarta adalah surat yang harus dimiliki untuk bisa beraktivitas di tengah pandemi
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta adalah surat izin yang diberikan Pemprov DKI untuk warga selama pemberlakuan PSBB di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta harus dimiliki jika ingin beraktivitas masuk dan keluar Jakarta, sesuai dengan syarat sektor-sektor yang dibolehkan.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan SIKM, caranya cukup mudah dan bisa diajukan secara online.
Sebelum mengikuti langkah pengajuan, pastikan kamu menggunakan PC atau laptop agar lebih mudah.
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh SIKM Jakarta:
1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.
2. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi
3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.
4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi.
5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”
6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
8. Cetak dokumen
Berhubung saat ini laman JakEvo sedang dalam pemeliharaan, semua yang akan membuat SIKM diminta mengunduh dan mengisi formulir di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta lalu mengirimnya beserta dokumen pendukung lain ke email sikm@jakarta.go.id.