Haji 2020 Batal
73 Calon Jemaah Haji Kayong Utara Batal Berangkat, Kemenag: Setoran Biaya Haji Bisa Dikembalikan
Sudirmansyah mengungkapkan, seluruh calon jemaah haji yang berjumlah 73 orang itu sudah melunasi pembayaran tahap kedua.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sebanyak 73 calon jemaah haji di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat batal berangkat, Selasa (2/6/2020).
Hal ini menyusul keputusan pembatalan keberangkatan haji 2020 oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Sudirmansyah memastikan setoran biaya haji yang telah dibayar dapat dikembalikan.
Untuk itu, Sudirmansyah mengimbau calon jemaah segera mengajukan pengembalian biaya haji ke Kantor Kemenag.
• Wabub Sujiwo Lepas Kepulangan 6 Pasien Covid-19 yang Dinyatakan Sembuh
Sudirmansyah memastikan akan secepatnya memproses pengembalian dana tersebut.
"Syaratnya salah satu adalah bukti dari pelunasan itu," kata Sudirmansyah di Sukadana.
Sudirmansyah mengungkapkan, seluruh calon jemaah haji yang berjumlah 73 orang itu sudah melunasi pembayaran tahap kedua.
Bahkan, mereka pun telah membuat paspor dan mengikuti semua tes kesehatan yang merupakan salah satu syarat untuk berangkat haji.
Sebetulnya, para calon jemaah haji hanya tinggal mengikuti vaksinasi meningitis.
"Namun dengan adanya pembatalan yang kita dengar tadi, kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, otomatis pelaksanaan vaksin juga akan kita tunda untuk dilaksanakan di tahun yang akan datang (2021)," papar Sudirmansyah. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak