www.jakevo.jakarta.go.id Panduan Bikin Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM)
Untuk mendapatkan SIKM, caranya cukup mudah dan bisa diajukan secara online.................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama pemberlakuan PSBB di tengah pandemi virus corona Covid-19.
SIKM menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan menjalani aktivitas sesuai dengan kriteria atau sektor yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan SIKM, caranya cukup mudah dan bisa diajukan secara online.
• www.pln.co.id KLAIM Voucher Gratis Listrik PLN Juni 2020, Cek Token Listrik Gratis via WhatsApp
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh SIKM Jakarta:
1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.
2. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi
3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.
4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi.
5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”
6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
8. Cetak dokumen
Syarat untuk Mengurus SIKM bagi warga Domisili Jakarta:
1. Domisili Jakarta
2. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Surat pernyataan sehat bermeterai
4. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
5. Pas foto berwarna
6.Pindaian KTP
Syarat untuk Warga Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
Daftar Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/ Beroperasi Selama Masa PSBB:
1. Kesehatan
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari