Aturan New Normal di Mal, Penjual Wajib Masker, Sarung Tangan dan Pelindung Wajah

Aturan New Normal di pusat perbelanjaan atau mal sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Editor: Safruddin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas membersihkan bagian-bagian yang bersentuhan dengan tangan di Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak beberapa waktu lalu. Kini terbit edaran aturan penjual di Mal Era New Normal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penjual di pusat perbelanjaan atau mal harus siap-siap melaksanakan aturan baru di tengah pandemi Covid-19.

Melaksanakan normal baru (new normal), Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti.

Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 , salah satu isinya yakni prosedur pedagang di mal di era New Normal.

Setiap para pedagang di mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika  melayani pelanggan.

APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield (pelindung wajah), dan sarung tangan.

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di mal tersebut.

Pengelola mal juga harus memastikan kesehatan baik penjual maupun pembeli.

Pemeriksaan berupa cek suhu tubuh, yakni di bawah 37 derajat celsius sesuai ketentuan Worl Health Organization (WHO).

PROMO Pizza Hut Hari Ini 1 Juni, Menu Triple Meat Lovers hingga Tambahan Pan Reguler Pizza Rp 50.000

Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, yakni minimal 1,5 meter, dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, new normal ialah bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona.

Menerapkan fase new normal, kata Yuri, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.

Dalam fase tersebut, masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi.

"Hindari kerumunan, atur kegiatan-kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan penumpukan. Inilah yang harus kita biasakan di dalam menghadapi kenormalan yang baru," kata Yuri.

Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang.

Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved